Didi Santoso Piliang Desak Kejatisu Panggil dan Periksa Mantan Walikota Padangsidimpuan, atas Dugaan Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”

Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.

Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar