Medan. Jumat. 07/November/2024
TAMAN P. SIREGAR selaku aktivis Sumut lembaga Barisan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut) mendatangi kantor Polrestabes kota Medan terkait pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Kamis. 14 November 2024 .
TAMAN P. SIREGAR selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 November 2024 ,akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPU-SUMUT) terkait dugaan Camat, Kepala Desa,dan Lurah yang ada di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan telah melanggar kode etik ASN.
“Dimana kita ketahui video salah satu yang tersebar di media sosial oknum PNS dan perangkat Kepala Desa Kecamatan mengungkapkan secara terang-terangan memihak kepada salah satu calon bupati di Tapanuli Selatan (paslon no.1)",Pungkasnya.
Disamping itu ARSYAD RISKI Ketua Umum BPM-Sumut menyinggung, bahwasanya Paslon No.1 diduga kuat telah melanggar asas pemilu yang mana dinilai telah cacat, “Untuk itu kami meminta kepada DKPP RI agar memberhentikan KPU Tapanuli Selatan dan Bawaslu Tapanuli Selatan karena diduga tidak bisa menjalankan tugas sebagai panitia pemilu, Meminta juga kepada Bawaslu Sumut agar mengambil langkah-langkah ataupun mendiskualifikasi Paslon No.1 Kab. Tapanuli Selatan untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan diduga telah melanggar asas pemilu.” Tegasnya.(TIM)
0 Komentar