Stabat,03 September 2024
Perubahan tanda plat kendaraan diduga terjadi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Langkat sungguh luar biasa yang dilakukan oleh pihak Dinas.
Plat tanda kendaraan bermotor yang seharusnya dengan seri Nopol (Nomor Polisi) BK 1181 P berubah menjadi BK 1553 PL.Sungguh hal yang luar biasa, kendaraan roda empat yang biasa dipakai oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Menurut ketentuan hukum pidana,pemalsuan plat nomor polisi ini melanggar ketentuan pasal 39 ayat 5 perkapolri nomor 5 tahun 2012 yang mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Tindakan melawan hukum tersebut dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 serta pelakunya diberikan surat tilang.Oleh sebab itu kami dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) minta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk menindak pelaku pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor yang terjadi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Langkat tersebut"ungkap Niko, Sekjen FORMASU"di Stabat.(R.A)
0 Komentar