DPP-SEMPAK Sumut Unras dan Laporkan ke Polda Sumut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan BIMTEK Sosialisasi Kecamatan Padang Bolak Julu - Paluta T.A 2024


MEDAN,- Dewan Pimpinan Pusat Satuan Elemen Mahasiswa Pemerhati Keadilan (DPP-SEMPAK) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara dalam setiap kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) atau sosialisasi Kecamatan TA 2024.Selasa 10 September 2024,

Berdasarkan pantauan awak media, perwakilan DPP SEMPAK SUMUT mendatangi Mako Polda Sumatera Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus dan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara.

Melalui sekretaris DPP SEMPAK SUMUT, Rahmat Husein Siregar ketika diwawancarai awak media di depan Mapolda Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa (unras) menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran di lapangan sehingga hasil dari investigasi tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa serta Kabid Pemdes di Dinas PMD. Dimana mereka selalu menekan para Kepala Desa untuk menampung kegiatan yang bukan prioritas Desa, sebagai contoh yaitu kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang hanya bersifat seremonial sehingga dianggap perlu untuk dilakukannya penelusuran lebih mendalam karena diduga kuat Pembuatan APBDesa syarat akan KKN.

Syaiful Ritonga selaku Ketua Umum DPP SEMPAK SUMUT ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perjalanan permasalahan ini sebab ini merupakan suatu kejahatan serius yang memang betul-betul telah direncanakan, hal tersebut dapat dinilai dari mayoritas Pembuatan Dokumen Desa dikerjakan oleh Pendamping Desa sehingga perjalanan Dana Desa ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dan jika ingin membuktikan kecurangan tersebut cukup mendalami proses pembuatan APBDesa, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) menjadi RAPBDesa hingga menjadi Peraturan Desa (Perdes) namun setelah menjadi APBDesa yang telah ditandatangani oleh Camat dan Dinas PMD pasti banyak perubahan atau kegiatan titipan yang dinilai tidak berdampak terhadap Desa.

Atas dasar itu kami melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Negara yang membidangi pelayanan publik dan Maladministrasi dengan harapan dapat di atensi karena jika terus dibiarkan maka akan sangat berdampak terhadap pembangunan desa yang tidak berkembang, dan kami juga akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemui titik terang sesuai dengan mekanisme hukum yang telah berketetapan, tegas Rahmad Husein.*(tim)


Posting Komentar

0 Komentar