Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, GMTI Tolak Irsan Jadi Calon Walikota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Diduga telah melakukan perbuatan yang tercela atau amoral, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) tolak Irsan Efendi Nasution, jadi calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Padangsidimpuan (Psp).

Aksi penolakan terhadap oknum Cakada dari Partai Golkar ini berujung aksi unjuk GMTI di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psp di Jalan Sultan Hasanuddin, pada Selasa (03/09/2024) sore.

Pantauan awak media, membawa beberapa spanduk, massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini menyampaikan dengan tegas dan  penolakan terhadap calon Wali Kota Psp, Irsan. Massa menilai, perilaku Irsan sangat tercela atau amoral dan tidak patut untuk dicontoh.

Selain itu, massa juga menuding bahwa Irsan ini tidak taat akan azas dan hukum. Buktinya, menurut massa, Irsan tidak pernah hadir atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp. 

Di mana, Kejari Psp memanggil Irsan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebesar 18 persen TA 2023. Menurut massa, apabila Kota Psp kembali dipimpin Irsan, maka ini sangat memalukan.

"Jelas-jelas kita malu memiliki pemimpin yang berperilaku tercela atau tidak bermoral dan juga pemimpin yang tidak taat akan azas hukum," ucap Koordinator Aksi, Riko  Alfandy, didampingi Koordinator Lapangan, Mahmul Saleh, SPd, lewat pengeras suara di depan kantor KPU Psp. 

Adapun tuntutan massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini di antaranya  :

1. Meminta KPU dan Bawaslu Psp mempelajari syarat untuk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Karena, massa menilai KPU dan  Bawaslu Psp tidak sepenuhnya paham isi dalam PKPU RI No.3 tahun 2017.

2. Dalam PKPU RI No.3 tahun 2017 pada Bab II Pasal 4 bait pertama huruf B, J, dan L. 

Di mana, huruf B berbunyi: setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan   Republik Indonesia (NKRI). 

Kemudian, huruf J tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dan selanjutnya huruf L, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

3. Dalam beberapa poin di atas, massa menduga salah satu calon pendaftar Walikota dan Wakil Walikota Psp melanggar poin tersebut. Sebagai pertimbangan hukum, massa meminta KPU Psp untuk mengembalikan ataupun menggugurkan berkas rekomendasi dari Partai Golkar.

4. Meminta Bawaslu Psp untuk menindaklanjuti serta mengkaji dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebanyak 18 persen TA 2023.

Terpisah, Ketua KPU Psp, Tagor Dumora Lubis, diwakili Staf Sekretariat mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan mereka. Karena, Pimpinan KPU Psp saat ini sedang tidak ada di tempat.(tim) 

Posting Komentar

0 Komentar